btn close ads
Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria Ini Sudah Ditangkap, yang Kenal Siap-Siap Saja

Kamis, 17 Februari 2022 – 04:30 WIB
Pria Ini Sudah Ditangkap, yang Kenal Siap-Siap Saja - JPNN.COM
Polisi menginterogasi pelaku R, Rabu (16/2). Foto: La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Pria berinisial R alias P (34) ditangkap tim Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) di Jalan Terong, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Senin (14/2).

Saat penangkapan, polisi menemukan dua saset diduga berisikan sabu-sabu dengan berat 20 gram.

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Di kamar milik pelaku salah satu asrama di Kecamatan Kambu dan ditemukan juga sebanyak tujuh saset diduga sabu-sabu dengan berat 110 gram.

Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Muh Faturrahman Eka mengatakan penangkapan dilakukan atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa R alias P merupakan seorang yang berperan sebagai pengedar sabu-sabu.

"Kemudian dilakukan pengembangan di asrama milik pelaku dan ditemukan sebanyak tujuh saset diduga sabu-sabu," katanya.

Pelaku menyebutkan bahwa dia mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang untuk diedarkan di wilayah Kendari.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, R alias P digiring ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra.

R bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (mcr6/jpnn)

Pria berinisial R alias P (34) ditangkap di sebuah jalan. Polisi menemukan banyak barang bukti.

Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Close menu