Pria Muda yang Lenggak-lenggok Jalannya Mencurigakan Ternyata Bawa Sabu
jpnn.com - SEORANG pemuda bernama Yudi Ramadhan ditangkap petugas dari unit reserse kriminal Kepolisian Sektor (Polsek) Delitua. Pria 29 tahun itu ditangkap karena kedapatan membawa sabu seberat 0,15 gram, Sabtu (5/9).
Penangkapan berawal dari kecurigaan polisi yang melihat jalan pelaku yang mencurigakan. Petugas kemudian mengamankan pelaku. Saat diperiksa, petugas mengamankan 0,15 gram sabu-sabu.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Jonathan ketika dikonfirmasi mengatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Kita amankan pelaku karena dari jalan pelaku yang mencurigakan," katanya.
Dari pengakuannya, barang tersebut baru dibelinya dari seseorang untuk dipakainya sendiri. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap bandar sabu tersebut.
"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," pungkasnya.(rgu/medanbagus/jpnn)