Pria Penendang Istri Hamil Itu akan Mendekam Lama di Penjara
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya resmi menahan Kasdi, pelaku penganiayaan terhadap istrinya Lina Herawati.
Polisi memastikan pria 21 tahun itu akan dijerat dengan pasal berlapis. Karena akibat perbuatannya, bayi dalam kandungan istrinya jadi meninggal dunia.
“Kami kenakan soal pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta ketika dikonfirmasi, Rabu (10/1).
Menurut dia, ancaman penjara dari pasal yang dikenakan ke pelaku mencapai 20 tahun penjara. “Pelaku bermotif cemburu. Pelaku beranggapan kandungan istrinya bukan anaknya, tapi hasil dengan orang lain," tambah dia.
Selain menangkap pelaku, penyidik juga menyiya satu patung kayu yang diduga untuk memukuli korban, baju untuk mengelap darah korban, gelas, dan gembok rumah.
“Ketika kami tangkap, pelaku tanpa perlawanan dan mengakui segala perbuatannya itu,” imbuh dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 KUHP, pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dan pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 20 tahun penjara. (mg1/jpnn)