Prita Bebas, Pemerintah Sambut Baik
Jumat, 26 Juni 2009 – 17:09 WIB
Gatot menjelaskan, peraturan ini memang berbeda dengan pemberlakukan UU lainnya, yang lazimnya dilakukan setahun hingga dua tahun sejak diundangkan. Sebagai contoh misalnya UU Telekomunikasi, yang diberlakukan satu tahun sejak UU tersebut diundangkan.
Prita Mulyasari berhasil dibebaskan dari tuntutan pencemaran nama baik yang melibatkan RS Omni Internasional, Tangerang. Prita dianggap menjelek-jelekkan RS Omni melalui email yang tersebar di internet, sehingga sempat dijerat dengan pasal 27 ayat 2 UU ITE. Makanya ia sempat mendekam selama dua bulan di penjara. Sebelum diputuskan bebas, Prita juga sempat menjadi tahanan kota. (lev/JPNN)