Produk Berlabel SNI Palsu Dimusnahkan
jpnn.com - BARANG berlabel SNI palsu masih ditemukan di pasaran. Untuk menekan peredaran barang tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membentuk Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) untuk mengawasi, baik barang pangan maupun nonpangan. Tim itu, antara lain, berasal dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) serta kepolisian.
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Irpan Ganda Putra menyatakan, pihaknya terus mengawasi peredaran barang. Salah satunya produk yang termasuk kategori SNI wajib. Tercatat, ada 129 SNI yang diberlakukan secara wajib.
Dalam kunjungannya, TPBB memusnahkan beberapa produk. Salah satunya pompa air listrik. Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan yang berdasar hasil uji laboratorium tidak sesuai dengan ketentuan SNI. Juga, inisiatif pelaku usaha.
''Ada 147 unit pompa air yang tidak sesuai dengan persyaratan SNI. Penarikan yang diikuti pemusnahan ini bertujuan memastikan produk tersebut tidak beredar lagi. Jadi, kalau masih ditemukan barang tersebut beredar, akan dikenai pidana. Ini untuk perlindungan konsumen,'' tegas Irpan.
Sekretaris Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kemendag Inayat Iman menambahkan, pompa air tersebut dimusnahkan lantaran berpotensi meledak. Sebelumnya, pihaknya menyaksikan pemusnahan produk yang melanggar SNI seperti slang kompor gas dan pompa air sejenis. (res/git/mas)