Produsen Oli Palsu Dibekuk Polisi
Jumat, 06 Agustus 2010 – 11:46 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar mengatakan modus tersangka pemalsuan oli ini dengan cara mengubah oli bekas yang dibelinya dari berbagai bengkel kendaraan di Jakarta lalu dicampur bubuk pemutih agar warna hitamnya berkurang lalu dicampur zat pewarna merah atau hijau agar terlihat seperti oli baru.
”Selain itu juga dicampur dengan bubuk kayu manis sehingga baunya menyerupai oli baru,” ujar Boy juga. Kedua tersangka mengakui kalau oli bekas itu diperolehnya dari berbagai pangkalan atau pool bus besar seperti bus AKAP atau PPD dalam jumlah besar. Tapi oleh tersangka oli-oli itu diolah lagi untuk kemudian dijual kembali.
Karena perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen No.5 pasal 24 tahun 1984, Undang-Undang Perindustrian No.8 pasal 62 (1) jo Ps. 8 (1) huruf a dan e jo Ps. 9 (1) huruf a dan c dan UU Perlindungan Konsumen tahun 1999 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (ind)