Prof Yusril Setuju TNI Ikut Sikat Teroris, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengomentari wacana tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam memerangi terorisme. Mantan menteri hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang juga perumus UU Nommor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme itu mengatakan, sudah saatnya upaya memerangi teror juga melibatkan TNI.
"Perlu melibatkan TNI itu saya setuju saja dilibatkan sekarang. Tahun 2002 kami tak mau melibatkan TNI, karena pada waktu itu kan memang situasinya itu awal reformasi ya. Ada keinginan betul supaya TNI itu jangan dilibatkan kecuali dalam masalah-masalah pertahanan," kata Yusril.
Mantan menteri sekretaris negara itu menjelaskan, pada 2002 sudah banyak negara mendefinisikan terorisme sebagai ancaman yang harus dihadapi oleh militer. Sedangkan Polri kala itu menganggap terorisme sebagai ancaman terhadap sipil sehingga tak perlu pelibatan militer dalam menghadapinya.
Namun, kini kondisinya lain. Dari tingkat ancaman sekarang ini saya sependapat kalau militer ikut dilibatkan," paparnya.
Kendati demikian, Yusril meyakini tak akan ada bom sebesar peristiwa Bom Bali I pada 2002. Meski baru saja ada bom yang menyasar tiga gereja di Surabaya. namun daya rusaknya tak seperti Bom Bali.
"Jadi saya kira terhadap hal-hal seperti ini kita harus berhati-hati ya, jangan sampai kita ini dijadikan isu secara internasional, negeri kita ini tempatnya teroris," pungkasnya.(rdw/JPC)