Profesinya Sungguh Tak Biasa, Mahasiswi ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Setelah dimintai keterangan lebih lanjut GS mengaku barang haram tersebut disimpan di baraknya atas perintah dari HS yang dikomunikasikan melalui handphone saat berada di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
"Anggota kami tanpa menunggu lama langsung bergerak dan menangkap HS yang posisinya berada di Rutan Kelas IIA Palangka Raya tanpa perlawanan," ucapnya.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menambahkan, dari pengungkapan kasus tersebut setidaknya aparat penegak hukum mengamankan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja dengan berat total 910 gram.
Kemudian dua buah telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan satu buah timbangan digital.
Erlan juga mengatakan narkoba sangat menyengsarakan masyarakat dan berdampak kepada ekonomi.
Oleh karena itu masyarakat harus bergandengan tangan agar bisa memotong pasokan narkoba ke wilayah Kalteng.
Dia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan lapangan pekerjaan sehingga masyarakat di provinsi setempat bisa berpenghasilan dan bisa terhindar dari permasalahan yang dapat merugikan masyarakat.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Erlan Munaji. (Antara/jpnn)