Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Profesor Anak Buah Bu Mega Yakini KPK Lebih Kuat dengan Sistem 2 Tingkat

Minggu, 22 September 2019 – 22:36 WIB
Profesor Anak Buah Bu Mega Yakini KPK Lebih Kuat dengan Sistem 2 Tingkat - JPNN.COM
Anggota Komisi XI DPR yang juga politikus PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno meyakini Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi bakal memperkuat lembaga pembasmi rasuah tersebut. Legislator PDI Perjuangan itu pun menepis anggapan bahwa revisi UU KPK yang telah disepakati pemerintah dan DPR bakal melemahkan pemberantasan korupsi.

Hendrawan menjelaskan, UU lama hanya menganut sistem satu tingkat (single tier system) karena lima komisioner KPK yang menjadi penanggung jawab tertinggi. Adapun pada UU baru menjadi sistem dua tingkat (two tiers system) karena ada Dewan Pengawas KPK.

"Minta pengamat hukum untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan sistem dua tingkat yang diangkat dalam revisi UU, bandingkan dengan sistem satu tingkat yang ada di UU lama. Sejarah membuktikan, dalam evolusi kelembagaan modern, sistem dua tingkat lebih mampu bertahan dalam berbagai situasi," kata Hendrawan, Minggu (22/9).

Guru besar ilmu ekonomi Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga itu memaparkan, kekuatan sistem dua tingkat sudah terbukti pada lembaga-lembaga komersial. Dalam sistem dua tingkat itu, katanya, ada pelaksanaan dan pengawasan.

"Hampir semua lembaga bisnis berdaya saing global menggunakan format korporasi terbuka, semua pakai sistem dua tingkat. Demikian pula organisasi sosial, pelaksanaan dan pengawasan dibuat sebagai proses check-recheck yang berkesinambungan," tutur anggota Komisi XI DPR yang membidangi keuangan dan perbankan itu.

Hendrawan menegaskan, KPK merupakan lembaga negara yang menjadi bagian dari eksekutif. Oleh karena itu, katanya, harus ada mekanisme check and balances di dalam tubuh KPK.

"Justru sebagai lembaga negara dengan kewenangan besar, sistem itu lebih penting diterapkan. Lembaga swasta yang tidak pakai uang negara dan pejabatnya tidak disumpah saja butuh check and balances, apalagi lembaga negara," pungkas anak buah Megawati Soekarnoputri di PDIP itu.(tan/jpnn)

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Hendrawan Supratikno meyakini Undang-Undang (UU) baru KPK bakal memperkuat keberadaan lembaga antirasuah itu.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News