Program BSU Bukti Kepedulian Kemendikbud pada Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan
SPTJM ini bisa diunduh di laman Kemendikbud, kemudian di-print dan diteken yang bersangkutan
"SPTJM berkonsekuensi hukum jadi tidak boleh dimanipulasi. Pernyataan yang dibuat harus benar-benar asli," tandas Nadiem Makarim.
Guru SMPN 41 Satu Atap Batu Putih, Maros, Sulawesi Selatan, Muhamad Kasim, yang berkesempatan hadir dalam peluncuran BSU menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah memberikan bantuan bagi guru non-PNS.
“Saya salah satu yang mendapat bantuan. Saya yang non-PNS ini sangat bersyukur mendapatkan penghasilan tambahan di samping dari pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah,” tutur Kasim.
Prof. Dr. H. Baedhowi M.Si., Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pengurus Pusat Muhammadiyah juga menyambut baik kebijakan Kemendikbud ini.
“Saya menyambut baik kebijakan Mendikbud yang memberikan bantuan subsidi upah bagi guru-guru non-PNS," tuturnya.
Senada dengan itu, Dr. H. Ruswan M.A, Ketua Pengurus Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) menyatakan, pada saat pandemi seperti ini, bantuan tersebut sungguh sangat dinantikan para guru dan tenaga kependidikan swasta.
Sebab, banyak di antara mereka yang tidak bisa mendapatkan gaji secara rutin.