Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Promotor Tinju Zainal Tayeb Divonis Penjara Lebih Lama Dibanding Tuntutan Jaksa

Kamis, 25 November 2021 – 23:25 WIB
Promotor Tinju Zainal Tayeb Divonis Penjara Lebih Lama Dibanding Tuntutan Jaksa - JPNN.COM
Promotor tinju dan pengusaha Zainal Tayeb divonis penjara lebih lama dibanding tuntutan jaksa. Sebegini hukumannya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BADUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara terhadap Zainal Tayeb atas perkara memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik (akta tanah).

Zainal Tayeb merupakan seorang pengusaha sekaligus promotor tinju. Vonis yang diterimanya itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
 
Demikian disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Badung I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis (25/11) malam.

"Majelis hakim yang dipimpin I Putu Yasa menjatuhkan pidana penjara terhadap promotor tinju itu selama tiga tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Wira Wibowo.

Wira menjelaskan hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 266 ayat (1) KUHP.
 
Vonis yang diterima Zainal Tayeb lebih tinggi dari tuntutan yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum selama tiga tahun penjara.
 
Perkara itu berawal pada 25 September 2017 ketika Zainal Tayeb meminta bertemu dengan saksi Hedar Giacomo Boy Syam untuk membicarakan kerja sama pembangunan vila.
 
Dalam pertemuan itu terdakwa menyampaikan kepada saksi Hedar akan menjual tanah seluas 13.700 meter persegi dengan harga per meter persegi Rp 4.500.000 dan akan menjadi salah satu klausul dalam Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Penjualan.
 
Ketika itu, Hedar menyetujui dan menyanggupi untuk membayar tanah milik terdakwa dan percaya kepada Zainal bahwa total luas tanah tersebut benar seluas 13.700 meter persegi.

Setelah draft perjanjian selesai dibuat, staf terdakwa langsung menghubungi notaris Bruno Fransiscus Hary Prastawa untuk pembuatan akta.
 
Kepada notaris terdakwa memberikan keterangan memiliki delapan Sertifikat Hak Milik dengan luas total 13.700 meter persegi untuk dimasukkan ke dalam salah satu klausul dalam Akta Nomor 33, tertanggal 27 September 2017 tentang Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Penjualan.

Walakin, dalam kenyataannya, menurut pihak Hedar, luas tanah itu hanya 8.892 meter persegi. (antara/jpnn)

Promotor tinju dan pengusaha Zainal Tayeb divonis penjara lebih lama dibanding tuntutan jaksa. Sebegini hukumannya.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close