Propam Periksa Penyidik Ijazah Bupati
Rabu, 18 November 2009 – 20:42 WIB
"Kebetulan saja waktunya (bersamaan menjelang pilkada, red)," ujar Boy Rafly kepada JPNN di Jakarta, tiga hari lalu (16/11). Saat ditanya, mengapa rencana penggeledahan baru dilakukan sekarang padahal Sekretaris Eksekutif Government Watch (Gowa) Andy W Syahputra melaporkan kasus ini pada 2006 silam, Boy menjelaskan, masalah kapan akan dilakukan penggeledahan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Begitu pun, mengenai kapan Zulkarnaen sebagai terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan, hal itu juga menjadi kewenangan penyidik.
Seperti telah diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya telah mengajukan surat izin kepada Ketua PN Simalungun untuk menerbitkan penetapan penyitaan dan penggeledahan rumah dinas bupati. Surat diteken Kasat II Ajun Komisaris Besar Polisi Hilman SiK SH MH. Dalam surat yang beredar di masyarakat disebutkan, diduga telah terjadi tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik dan pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 KUHPidana atau Pasal 263 KUHPidana yang terjadi Juli 2005 di Jakarta Barat yang diduga dilakukan Zulkarnain Damanik.
Hanya saja, surat dinilai salah alamat dan sudah dikembalikan ke Polda Metro Jaya, lantaran alamat rumah bupati berada di wilayah hukum PN Pematang Siantar. Polda Metro Jaya sendiri sudah menyatakan akan langsung memperbaiki surat dimaksud. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafly menjanjikan, begitu surat dari Ketua PN Simalungun diterima penyidik, maka akan langsung dikoreksi dan paling lambat dalam tiga hari berikutnya sudah dikirim ke alamat yang dimaksud, yakni Ketua PN Pematangsiantar. (sam/JPNN)