Proses Hukum Pecandu jadi Kendala Rehabilitasi
Rabu, 10 April 2013 – 19:35 WIB
MANADO-- Badan Narkotika Nasional (BNN) terus meningkatakan pemahaman kepada para aparat panegak hukum bahwa para pecandu narkoba mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial. Walaupun pecandu sedang menjalani proses peradilan. “Sampai saat ini masih banyak kendala dalam penanganan pecandu. Terutama banyaknya kendala dalam pelaksanaan proses rehabilitasi khususnya bagi pecandu narkoba yang terkait proses hukum,” ungkap Kepala BNN Irjen Pol Anang Iskandar saat sosialisasi Undang-Undang di Hotel Aryaduta, Manado, Sulut, Rabu (10/4).
Dikatakannya, sesuai Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, mengatur tentang kewajiban pecandu untuk direhabilitasi dan kewajiban bagi orang tua atau wali untuk melaporkan kepada lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah.
“Pada taraf ketergantungan, pecandu Narkoba harus dilakukan pengobatan melalui kegiatan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial secara paripurna. Dengan tujuan agar yang bersangkutan dapat sehat kembali, produktif, terbebas dari perbuatan kriminal, dan sekaligus terbebas dari pengulangan penyalahgunaan Narkotika,” jelas Anang. (ian/jpnn)