Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Proses Pelengseran Bupati Karo Masih Panjang

Selasa, 18 Februari 2014 – 11:58 WIB
Proses Pelengseran Bupati Karo Masih Panjang - JPNN.COM

Meski tidak 10 hari, dalam kasus Aceng, Kepres pelengseran bupati yang nikah siri dan dalam sekejab menceraikannya lagi itu, sudah keluar dalam waktu 20 hari.

MA mengabulkan permohonan PRD Garut untuk pelengseran Aceng pada 26 Desember 2012. Selanjutnya, DPRD Garut menggelar paripurna 1 Februari 2013. Pada 4 Februari 2013, keputusan paripurna disampaikan ke presiden melalui mendagri.

Lantas, Kepres pengesahan pelengseran Aceng diteken Presiden SBY pada 20 Februari 2013.

Setelah Kepres pelengseran bupati Karo nantinya keluar, apakah wakilnya otomatis menjadi bupati definitif?

Rupanya belum. Merujuk kasus Aceng, setelah Kepres pelengseran keluar, mendagri mengeluarkan SK pengangkatan wakil bupati menjadi pelaksana tugas (Plt) bupati.

Begitu SK Mendagri sudah keluar, maka DPRD harus menggelar rapat paripurna lagi untuk menetapkan Plt Bupati itu sebagai bupati defintif. Nah, selanjutnya, hasil paripurna disampaikan ke mendagri.

Tahapan berikutnya, mendagri mengeluarkan SK pelantikan Plt bupati menjadi bupati definitif. Selanjutnya, dilakukan pelantikan. (sam/jpnn)

 

JAKARTA – Setelah keluar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi, tidak otomatis

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close