Proses Sebelum Bos www.nikahsirri.com Ditangkap
jpnn.com, JAKARTA - Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), melalui Tim Aduan Konten, setidaknya ada 100 laporan aduan dari masyarakat terkait keberadaa www.nikahsirri.com.
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkominfo Noor Iza mengatakan, tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap situs tersebut serta menemukan adanya konten yang terindikasi melanggar hukum.
Atas aduan masyarakat dan hasil analisa tersebut, Kemkominfo melalui Tim Internal Ditjen Aptika kemudian meneruskan hal-hal mengenai situs nikahsirri.com ke Subdit Cyber, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ).
Tim Ditreskrimsus PMJ melakukan investigasi bersama Kemkominfo dalam satgas pemberantasan pornografi sejak Jumat lalu.
”Dari investigasi tersebut, kami menemukan ada pelanggaran UU Pornografi dan UU ITE. Di website tersebut ada gambar yang berbau pornografi meski satu atau dua,” kata Noor Iza kepada Jawa Pos kemarin (24/9).
Dari temuan tersebut, setelah koordinasi bersama antara Ditreskrimsus PMJ dengan Kemkominfo, Kemkominfo melakukan pemblokiran akses terhadap situs www.nikahsirri.com tersebut sejak Sabtu sore.
Tim Ditreskrimsus PMJ kemudian melakukan penangkapan kepada Aris Wahyudi, penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti terkait, dini hari kemarin. (sam/and/lyn/ang)