Prostitusi Diberangus, PSK Curhat ke DPRD
jpnn.com - KOTA JAMBI - Usaha Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memberantas prostitusi sepertinya tidak akan mudah. Pembahasan Ranperda Pemberantasan Prostitusi dan Tindakan Asusila Kota Jambi kemarin (30/10) di Lokalisasi Payo Sigadung, RT 05 Kelurahan Rawasari, Kecamatan Kota Baru, malah menjadi ajang curahan hati (curhat) para pekerja komersial itu.
Ratusan PSK kemarin berkumpul di ruang pertemuan Pucuk berdiskusi dengan para anggota Pansus Ranperda yang juga didampingi oleh pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Jambi. Dalam pertemuan itu, salah seorang warga pucuk berinisial Y mengatakan mereka tidak mau jika tempat tersebut ditutup. Karena semua warga Pucuk tidak punya pekerjaan lain. Jika Pucuk ditutup, mereka tidak bisa makan. Dan sebagian mereka adalah pendatang.
Jika dipulangkan ke daerah asal mereka, dan tidak punya pekerjaan di sana, Y mengatakan dipastikan mereka akan kembali lagi. "Pak, janganlah ditutup tempat ini. Kami cari makan di sini. Kalau orang tidak datang, kami tidak makan," keluhnya.
Y sendiri mengaku merupakan warga asli Jambi. Namun, sebagian besar rekannya berasal dari daerah lain. Ketika ditanyakan mengenai pembinaan yang dijanjikan oleh Pemerintah Kota Jambi, Y seolah tak percaya. "Anggaplah kami dikasih pembinaan, kami tak ada pemasukan. Tak ada uang, buat apa?" Protesnya ketika diwawancara usai pertemuan.
Menurutnya, kalau pembinaan itu bisa langsung menghasilkan uang, mungkin pembinaan itu bisa disetujui. Kalaupun dicarikan pekerjaan, dia juga merasa ragu. "Kepada masyarakat, tolong bantu kami. Kami kan tidak mengganggu kalian," ujarnya.
Sementara itu, ternyata tak semua PSK yang menolak untuk pemberantasan prostitusi tersebut. Salah satu PSK lainnya mengatakan dirinya sudah paham tentang Perda yang sudah hampir rampung pembahasannya itu. Dia mengatakan, setuju dengan pembinaan yang akan dilakukan pemerintah, asalkan mereka diberikan waktu dan tidak langsung menutup Lokalisasi. "Kalau memang ini tidak langsung dihapuskan sekaligus. Kan masih ada waktu pembinaan. Cari modal, lalu kita bisa mandiri," ujarnya.
Paul Andre Marisi, Ketua Pansus Ranperda Pemberantasan Prostitusi dan Tindakan Asusila mengatakan dalam Perda tersebut sudah tentu ada solusi yang ditawarkan. Bukan serta merta menutup tempat prostitusi, lalu tidak ada solusi dan tindak lanjutnya. "Pemkot akan lakukan pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat," katanya. Paul mengatakan, jika perda tidak disahkan, praktik prostitusi di luar lokalisasi akan semakin meraja lela. (enn/rul)