Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Provinsi Bisa Tangani Pendidikan Dasar

Selasa, 28 Februari 2017 – 23:13 WIB
Provinsi Bisa Tangani Pendidikan Dasar - JPNN.COM
Siswa SD seberangi sungai sebelum berangkat sekolah. Foto: Pojokpitu/JPG

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar yang dilaksanakan pemerintah kabupaten/kota.

Hal ini menurut Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Hubungan Pusat dan Daerah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), James Modouw, sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"UU Pemda dengan tegas membagi kewenangan penyelenggaraan pendidikan di daerah, di mana pendidikan dasar menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pendidikan menengah. Namun ketentuan itu tidak berarti menghilangkan campur tangan Pemerintah Provinsi terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar," kata James Modouw, Selasa (28/2).

James menambahkan, Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, yang menyatakan pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah daerah.

Sedangkan pemerintah provinsi adalah wakil dari pemerintah pusat di daerah dalam menjalankan dan mengontrol kebijakan-kebijakan yang merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Dengan begitu, provinsi berhak campur tangan dalam penyelenggaraan urusan di daerah dalam bentuk tugas pembantuan.

Terkait pembagian kewenangan, James menjelaskan pendidikan dasar memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (Pemda), karena pendidikan dasar adalah komponen paling dasar dalam penguatan kapasitas manusia, terutama pada aspek moral dan literasi dasar.

‎Sedangkan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi bertujuan meningkatkan kualitas daya saing manusia dalam masyarakat global yang menjadi urusan pemerintah pusat. (esy/jpnn)

Pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar yang dilaksanakan

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News