Proyek KA Bandara Terganjal Revisi UU Pengadaan Lahan
Rabu, 19 Januari 2011 – 12:10 WIB
JAKARTA - Dana pembebasan lahan untuk proyek kereta api (KA) bandara, statusnya belum jelas. Meski sudah masuk dalam APBN 2011, namun dana pembebasan lahan tahap pertama dari Manggarai ke Bandara Soekarno-Hatta itu sebesar Rp 450 miliar, masih ditandai bintang oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Kondisi ini, menurut Dirjen KA Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Tundjung Inderawan, karena terganjal revisi UU Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum. "Dari pagu Ditjen Perkeretaapian sebesar Rp 4,6 triliun, ada dana Rp 450 miliar untuk pembebasan lahan. Hanya saja, itu belum bisa diapa-apakan karena masih posisi bintang (belum jelas). Kalau lahan belum dibebaskan, otomatis tender untuk konstruksi rel belum bisa dilaksanakan," tutur Tundjung, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI, Rabu (19/1).
Dikatakan Tundjung, dana Rp 450 milar itu bisa diadakan, apabila revisi UU Pengadaan Lahan tersebut selesai. "Kalau belum selesai, posisinya akan bintang terus. Karena itu, kami berharap revisi ini bisa digenjot," ucapnya.
Untuk diketahui, keberadaan KA bandara dinilai sudah sangat dibutuhkan di Bandara Soekarno-Hatta. Direktur Angkasa Pura II Tri S Sunoko mengatakan, proyek kereta api itu menjadi alternatif transportasi yang ada. Sebab saat ini, lalu-lintas kendaraan di sana sudah sangat padat.
JAKARTA - Dana pembebasan lahan untuk proyek kereta api (KA) bandara, statusnya belum jelas. Meski sudah masuk dalam APBN 2011, namun dana pembebasan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Minggu, 24 November 2024 – 00:01 WIB - Lingkungan
Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
Sabtu, 23 November 2024 – 18:53 WIB - Humaniora
Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
Sabtu, 23 November 2024 – 17:42 WIB - Humaniora
PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
Sabtu, 23 November 2024 – 17:42 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Minggu, 24 November 2024 – 00:01 WIB - Pilkada
Survei Publicsensum: Elektabilitas Isran-Hadi Makin Moncer di Pilkada Kaltim
Minggu, 24 November 2024 – 00:50 WIB - Pilkada
Puluhan Sukarelawan Pramono-Rano Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Kampanye Akbar
Minggu, 24 November 2024 – 00:42 WIB - Sport
FIFA Sebut Peluang Indonesia Melaju ke Piala Dunia 2026 Bukan Lagi Mimpi
Sabtu, 23 November 2024 – 19:22 WIB - Bulutangkis
China Masters 2024: Jonatan Christie Berkali-kali Memukul Nomor 1 Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 05:05 WIB