Proyek Pemerintah Bisa jadi Underlying Swap
Senin, 03 Februari 2014 – 06:46 WIB
"Misalnya underlying transaksi berupa investasi pada infrastruktur ini adalah untuk pembangunan sarana umum dan produksi. Harus ada persetujuan dari pemilik proyek, misalnya di pemerintah maupun non pemerintah," paparnya.
Sementara itu, transaksi swap lindung nilai kepada BI tersebut ditetapkan minimal sebesar USD 10 juta. Maksimal ditetapkan sebesar nilai underlying transaksi, dengan kelipatan USD 1 juta. Transaksi swap ini direlaksasi dengan dapat diperpanjang sebanyak 3, 6, dan 12 bulan. (gal/sof)