Proyek Rp 500 Miliar di Kemenakertrans Dinilai Langgar UU
Kamis, 08 September 2011 – 11:50 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar, Charles J Mesang mempertanyakan proyek Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) senilai Rp 500 Miliar. Pasalnya, dana yang diperuntukkan di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) di 19 Kabupaten tidak pernah dibahas di Komisi IX. "Kami tidak pernah tahu di Komisi IX. Padahal dalam Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), anggaran harus disetujui di Komisi dan selanjutnya dibahas di Badan Anggaran," kata Charles pada Rapat Kerja (Raker) Komisi IX yang dihadiri Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (8/9).
Charles yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) juga mengungkapkan bahwa di Banggar tidak pernah tahu. "Saya juga anggota Banggar tapi tidak pernah tahu," katanya.
Ketua Komisi IX, Ribka Tjiptaning menilai munculnya anggaran PPID yang tidak dibahas jelas-jelas melanggar UU MD3. Karenanya, dia meminta agar Muhaimin menjelaskan anggaran Rp 500 Miliar. "Ini sudah pelanggaran Undang-undang," katanya. (awa/jpnn)