Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PSBB Jakarta: Aturan Jumlah Penumpang Mobil Pribadi

Senin, 14 September 2020 – 04:45 WIB
PSBB Jakarta: Aturan Jumlah Penumpang Mobil Pribadi - JPNN.COM
Warga Jakarta harus mematuhi aturan selama PSBB. Foto: Natalia Laurens/JPNN

"Kecuali bila kendaraan pribadi mengangkut keluarga yang berdomisili satu rumah. Tapi bila tidak satu domisili maka harus diikuti ketentuan, maksimal dua orang per baris," ujar Anies.

Adapun selama PSBB ini juga aturan lalu lintas ganjil genap ditiadakan.

Diketahui, PSBB ketat tersebut berlangsung selama dua pekan.

PSBB Jakarta ini juga mengacu pada tiga peraturan.

Yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Serta Pergub DKI Jakarta 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. (mcr1/jpnn)



Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Begini aturan berkendara dengan mobil pribadi atau menggunakan transportasi umum di masa PSBB Jakarta.

Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close