Psikiater Mintarsih Klaim Hilang 90 Persen Saham Seusai RUPS Blue Bird Taxi, Kuorum dan Angka Jadi Sorotan
jpnn.com, JAKARTA - Polemik kepemilikan saham di PT Blue Bird Taxi kembali mencuat.
Salah satu pemegang saham perseroan, dr. Mintarsih Abdul Latief mempertanyakan keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait penambahan modal yang digelar pada 11 Mei 2015.
Mintarsih mengaku memiliki 21,67 persen saham PT Blue Bird Taxi awalnya mengalami penggelapan sebesar 15 % sisanya di rampas melalui menilai proses penambahan modal yang tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007, khususnya Pasal 41 ayat (1) dan Pasal 42 ayat (2) tentang kuorum kehadirandan persetujuan RUPS.
Mintarsih dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/10/2026), menyampaikan versinya terkait jalannya RUPS tersebut.
Menurut Mintarsih, susunan pemegang saham PT Blue Bird Taxi terdiri dari PT Ceve Lestiani 45%, Dr. Purnomo Prawiro 14,32%, Elliana Wibowo 15,31%, dan beberapa pemegang saham lainnya termasuk dirinya yang mengeklaim bahwa pada saat RUPS 11 Mei 2015, sejumlah pemegang saham tidak hadir sehingga kuorum tidak terpenuhi.
"Pemegang saham yang hadir dan mempunyai hak suara menurut catatan kami hanya 28,65 persen dari total 9.800 saham, sehingga tidak mencapai kuorum lebih dari 1/2 bagian hak suara," ujar Mintarsih.
Dia juga mempersoalkan status PT Ceve Lestiani sebagai pemegang saham.
Menurutnya, pada periode 2015, entitas tersebut masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara No. 148/Pdt/G/2015/PN.JKT.PST, sehingga menurut versinya tidak memiliki haksuara yang sah.
JPNN.com