PSSI: Buat Apa Kemenpora PK?
jpnn.com - JAKARTA - Menpora Imam Nahrawi mengajukan hak peninjauan kembali (PK) setelah putusan Mahkamah Agung menggugurkan surat pembekuan PSSI.
Menanggapi kondisi tersebut, kuasa hukum PSSI, Aristo Pangaribuan langsung angkat bicara. Baginya, Meski ada PK, putusan yang dikeluarkan MA itu berkekuatan hukum tetap.
Walaupun ada upaya hukum lain yang berjalan lebih lanjut putusan MA hendaknya dijalankan terlebih dulu. Karena itu, SK nomor 01307 dia minta untuk dicabut.
"Putusan MA sifatnya final. Bisa diajukan kembali dengan PK, tapi kalau ada keadaan yang luar biasa," kata Aristo, saat jumpa pers di PSSI, Selasa (8/3) sore.
Sebagai ahli hukum dari Universitas Indonesia, Aristo meyakinkan bahwa PK tidak mudah. Kalau tidak ada hal luar biasa, tidak mungkin langkah itu akan dilakukan. "Pada intinya sangat sulitlah (untuk PK). Jadi buat apa Kemenpora PK?" tegasnya. (dkk/jpnn)