PT DKI Korting Hukuman Anas Setahun
jpnn.com - JAKARTA - Hukuman penjara mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikurangi satu tahun. Hal ini berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (6/2).
"Sudah. Putusannya di Pengadilan Tinggi menjadi 7 tahun atau turun 1 tahun," ujar Humas PT DKI M Hatta saat dikonfirmasi.
Majelis hakim juga putuskan kembalikan aset tanah di Krapyak, Yogyakarta milik terpidana kasus peneriman hadiah atau janji terkait proyek Hambalang itu.Tanah tersebut dikembalikan ke Attabik Ali selaku Pimpinan Pondok Pesantren Krapyak.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis selama 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta lantaran terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait proyek Hambalang.
Putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut Anas dihukum 15 selama tahun penjara serta membayar uang pengganti Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS. (dil/jpnn)