PT DKI Mulai Sentuh Permohonan Banding Jessica
jpnn.com - jpnn.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mulai mempelajari permohonan banding yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Sebab, memori banding dari Jessica ataupun memori kontra-banding dari kejaksaan sudah sampai PT DKI.
"Berkas banding sudah ada di Pengadilan Tinggi," ucap Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Heru Pramono, Kamis (12/1).
Menurut dia, PT DKI juga sudah membentuk majelis hakim untuk memutus permohonan banding Jessica. Majelis itu diketuai Elang Prabowo dengan dua anggota yakni Pramudana dan Sri Anggarwati.
Heru menambahkan, saat ini majelis masih dalam tahap pembacaan berkas. Menurutnya, majelis hakim perlu membaca dahulu berkas-berkas tersebut lantaran perkara ini tidak disidang secara langsung.
"Maka masing-masing majelis ada kesempatan baca berkas dulu. Nanti, kalau sudah, ketua majelis tentukan untuk musyawarah, baru nanti diucapkan putusannya. Intinya seperti itu," jelas Heru.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memvonis Jessica terbukti bersalah karena membunuh Wayan Mirna Salihin dengan cara meracuninya. Hakim pun mengganjar Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.(elf/JPG)