PT Evergreen Dinilai Lalai Penuhi Kewajiban Suntikan Dana
Disebutkan juga dalam surat tersebut Penasihat Gabungan merekomendasikan agar AJBB membuka kesempatan kepada kedua calon investor yaitu PAG Asia Capital (HK) Limited (PAG) dan PT Magna Karya Nusantara (MKN) tanpa memutuskan hubungan dengan Evergreen untuk berdiskusi dengan AJBB dan melakukan uji tuntas.
“Sebagai catatan, berdasarkan perjanjian yang ada, Evergreen tidak memiliki hak eksklusif untuk menyelesaikan transaksi dengan AJBB dan dengan lalainya Evergreen dalam memenuhi kewajibannya, AJBB memiliki hak untuk mengundang dan bernegosiasi dengan investor lain,” demikian isi surat yang ditandatangani oleh Presiden Direktur PT BNP Paribas Skuritas Indonesia, Ron Felt dan Direktur PT EACP Konsultan Indonesia, Irawan Widjaja.(rmo/jpnn)