PT Inco Didesak Lepaskan Lahan Konsesi
Senin, 16 Mei 2011 – 12:16 WIB
LASUSUA - Penguasaan ribuan hektar areal konsesi tambang nikel yang tidak diolah di Kabupaten Kolaka Utara Provinsi Sulawesi Tenggara oleh PT Inco Tbk dinilai sangat mubasir. Padahal kandungan mineral bernilai ekonomis tinggi tersebut akan lebih bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat jika di kelola. Terkait hal tersebut Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kolaka Utara mendesak PT Inco agar legowo melepas lahan konsesi nikelyang telah dikuasai selama 34 tahun dalam bentuk kontrak karya. Muh Awal Muzakkar, salah seorang aktifis LSM LIRA Kolaka Utara menilai penguasaan areal konsesi tambang nikel PT Inco tanpa diolah telah mengganggu lajunya investasi dan merugikan daerah.
"Selama 34 tahun warka kolut hanya menjadi penjaga kebun milik PT Inco yang dikuasai sejak tahun 1968 dan diperpanjang pada tahun 1993. Sudah saatnya lahan tersebut dikelola untuk kesejahteraan masyarakat," terang Awal.
LIRA mendesak semua elemen terkait baik pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi menempuh upaya paksa agar arela konsesi PT Inco dapat diserahkan kedaerah agar pengelolaannya lebih memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Untuk diketahui Luas lahan konsensi PT Inco di Kolaka Utara mencapai 12,6 ribu hektar. (ndi/awa/jpnn)