Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PT LI Akui Pieter Masih Terhukum Saat Disahkan

Jumat, 09 Januari 2015 – 15:33 WIB
PT LI Akui Pieter Masih Terhukum Saat Disahkan - JPNN.COM
ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - PT Liga Indonesia (PT LI) enggan banyak berkomentar terkait kasus pemain Persiwa, Pieter Rumaropen. Sekretaris PT LI, Tigor Shalom Boboy menegaskan jika masalah ini sejatinya sudah dipaparkan seluruhnya kepada Komisi Disiplin PSSI

"Kami sudah jelaskan kepada Komdis seluruhnya, silakan tanya ke Komdis saja," katanya kepada jpnn.com, Jumat (9/1) siang.

Untuk status, Tigor mengakui jika pemain 31 tahun tersebut memang saat disahkan dalam status terhukum. Namun, dia tak mempermasalahkan ketika Pieter Rumaropen tampil di semifinal dan mengalahkan Martapura FC.

"Ya, statusnya (Pieter Rumaropen) pada saat disahkan tentu saja masih terhukum. Pengesahankan di April, kalau tidak salah habis masa  hukumannya Mei 2014," ucapnya.

Menurut Tigor, jika Martapura FC mempermasalahkan status Pieter di pertandingan di semifinal, maka sudah terjawab. Tapi, yang jadi permasalahan adalah terkait laga-laga sebelumnya.

"Yang dipermasalahkan saat semifinal, sebenarnya sudah habis masa hukumannya. Tapi yang dipermasalahkan ini di pertandingan sebelumnya," papar dia. (upi/mas)

JAKARTA - PT Liga Indonesia (PT LI) enggan banyak berkomentar terkait kasus pemain Persiwa, Pieter Rumaropen. Sekretaris PT LI, Tigor Shalom Boboy

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News