PT PAU Rugikan Negara Rp2 Triliun?
Selain itu keterlambatan juga karena sering terjadinya demonstrasi di sekitar lingkungan proyek, di mana Rekind senantiasa membantu PAU menanggulangi penyelesaian demo tersebut.
Di tengah berlangsungnya proses negosiasi, Pihak PAU secara tiba-tiba telah mencairkan dana performance bond Rekind sebesar USD 56 juta melalui Bank Standard Chartered.
Jadi total kerugian yang diderita Rekind, diperkirakan mencapai Rp 2 triliun lebih.
“Kami sudah melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian sebagai tindak pidana penggelapan karena penguasaan pabrik tanpa memiliki izin yang sah, kemudian masih menahan dan mengambll sejumlah uang yang merupakan hak milik Rekind,” jelas Dundi.(chi/jpnn)