PT Tinggi, Pemodal Kendalikan Pemilu
Sabtu, 19 November 2011 – 11:45 WIB
Selain itu, menurut Ketua Pansus RUU Ormas ini, ketika berbicara representasi, hal yang terpenting adalah bagaiman supaya suara konstituen itu benar-benar mewujud menjadi kursi di DPR. Beradasarkan data yang dikumpulkannya, pada tahun 2009 dengan PT 2,5 persen, ada 19 juta suara sah yang terbuang dan tidak mewujud menjadi kursi di DPR.
Dari data itu pula, jumlah suara yang tidak sah karena kesalahan mencoblos mencapai 17 juta suara. Jika keduanya dijumlahkan jumlahnya mencapai 36 juta suara. "Jumlah 36 juta suara itu, jika harga satu kursi (BPP) itu 400 ribu per orang asumsinya, maka ada 91 kursi yang terbuang,” ujarnya.
Sampai sekarang, kata Malik, dirinya tidak ditemukan teori, tidak menemukan solusi, cara bagaimana agar kemudian menghapus, meminimalisir jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi itu.