PT TUN Menangkan Romahurmuzy, Evi Suherman Ajak Kader Bersatu
jpnn.com, JAMBI - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menangkan kubu Romahurmuzy sebagai kepengurusan PPP yang sah.
Gugatan ini sebelumnya dilayangkan PPP Kubu Djan Faridz karena tidak terima dengan keputusan Kemenkum HAM yang dikabulkan pada 22 November 2016 lalu.
Evi Suherman Ketua DPW PPP Jambi kubu Romahurmuzy mengatakan pihaknya membuka pintu yang lebar kepada kader PPP. Harapannya, ke depan bisa bersama-sama membesarkan partai dan tinggalkan perbedaan selama ini.
“Dari awal sudah saya katakan, kita mambuka pintu yang lebar. Ini sudah jelas dari keputusan PT TUN nomor 58 bahwa menerima kita,” ujarnya.
Maka dari itu kepada seluruh kader PPP yang sebelumnya bebeda dalam kepengurusan bisa bergabung. “Kita tidak ada masalah, silakan sudah menjadi tugas bersama membesarkan partai ini,” katanya.
Bagaimana dengan rencana PAW Hasan Ibrahim, anggota DPRD Provinsi Jambi? Evi menegaskan proses PAW tetap akan berlanjut. Pihaknya sudah mendatangi kantor DPRD Provinsi Jambi untuk berkoordinasi.
“PAW tetap berlanjut, kita sudah mendatangi DPRD melalui Sekwan. Meraka sudah menyurati Kemenkumham dan Mendagri. Surat itu sudah turun dan menyatakan kepengurusan kita yang sah,” tegasnya.
Terkait adanya agenda politik kedepan, Evi menjelaskan pihaknya telah diminta oleh DPP untuk membuka penjaringan pada Juni hingga Juli nanti. “Mungkin habis lebaran baru bisa jalan, yang jelas kita sudah diperintahkan DPP,” pungkasnya. (aiz)