Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PTUN Batalkan Izin Reklamasi, Pemprov DKI Pilih Banding

Senin, 20 Maret 2017 – 11:26 WIB
PTUN Batalkan Izin Reklamasi, Pemprov DKI Pilih Banding - JPNN.COM
Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyatakan bahwa pemerintah provinsi yang dipimpinnya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait izin reklamasi Pulau F, I, dan K. 

“Iya (Pemprov DKI banding),” kata Soni -sapaan Sumarsono- di Balai Kota, Jakarta, Senin (20/3). 

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan kelompok nelayan atas reklamasi di perairan Teluk Jakarta. PTUN Jakarta pun membatalkan tiga surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok soal pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau F, I, dan K.

Terkait proses banding, Soni menjelaskan, Pemprov DKI akan melengkapi dokumennya termasuk soal tata ruang atau zonasi. Dia justru menyayangkan adanya anggapan bahwa Pemprov DKI tidak pernah menyosialisasikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). 

“Amdal telah dilakukan dan disosialisasikan,” ucap Soni. 

Pejabat eselon satu Kementerian Dalam Negeri itu menambahkan, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI sudah sesuai aturan. “Tidak mungkin Pemprov buat sebuah kebijakan asal-asalan, pasti ada dasar yang kuat,” tuturnya.

Soni pun mengaku tidak peduli soal menang atau kalah pada proses banding nanti. “Yang penting menghargai keputusan peradilan, karena masih ada upaya banding yang dimungkinkan untuk dilakukan pihak yang kalah,” ujarnya.(gil/jpnn)

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono menyatakan bahwa pemerintah provinsi yang dipimpinnya akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan

Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News