PTUN Duo Bali Nine Kandas
Prasetyo: Sejak Awal Sudah Tidak Tepatjpnn.com - JAKARTA - Upaya dua terpidana mati perkara narkotika yang berasal dari Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan untuk terbebas dari jeratan hukuman mati, kandas sudah.
Ini setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak ajuan PTUN yang diajukannya terhadap keputusan presiden Joko Widodo yang menolak pengampunan mereka.
Jaksa Agung HM Prasetyo juga angkat bicara menyoal penolakan PTUN itu. "Sejak awal saya bilang, tidak tepat caranya," tegas Prasetyo di kantornya, Selasa (24/2).
Prasetyo mengaku sudah pernah menjelaskan bahwa grasi, amnesti, abolisi itu merupakan hak prerogatif kepala negara yang diatur dalam konstitusi. Menurut dia, hal itu semua tergantung dari sang pemegang hak apakah mau mengampunkan atau tidak.
"Tidak ada upaya apapun yang bisa menangguhkan, dan melalui cara apapun termasuk melalui gugatan di pengadilan," ujar Prasetyo.
Dia pun tak mempersoalkan jika pihak kuasa hukum bos sindikat narkotika Bali Nine, itu mengajukan banding. "Bagi kita tidak pernah diperhitungkan. Silakan saja mau mengajukan banding. (Tapi) harus paham," kata Prasetyo. (boy/jpnn)