Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PTUN Keluarkan Putusan Sela, Ini Komentar Yasonna

Tetap Akui Agung Laksono sebagai Pengurus Sah di Golkar

Jumat, 03 April 2015 – 01:10 WIB
PTUN Keluarkan Putusan Sela, Ini Komentar Yasonna - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku belum bisa berkomentar banyak untuk menanggapi putusan sela dari pengadilan tata usaha negara (PTUN) terkait gugatan DPP Partai Golkar versi Aburizal Bakrie terhadap surat keputusan pemerintah tentang pengesahan kepengurusan Agung Laksono Cs di partai beringin hitam itu. Yasonna beralasan dirinya masih perlu mempelajari putusan sela PTUN.

Namun, Yasonna menegaskan bahwa putusan sela itu belum berpengaruh pada keputusannya tentang kepengurusan Golkar yang diakui pemerintah. "Amanlah itu. Kan sudah disahkan, sudah dikeluarkan. Pengadilan meminta penundaan tapi saya belum tahu putusannya. Saya pelajari dulu," ujar Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/4).

Yasonna menambahkan, pihaknya saat ini masih menunggu persidangan di PTUN dengan agenda pemeriksaan lanjutan menyangkut pokok perkara. Yakni terkait gugatan Golkar kubu Aburizal atas surat keputusan (SK) Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tentang Perubahan AD/ART dan Komposisi Personalia Pengurus DPP Golkar tanggal 23 Maret 2015.

"Ini kan menjadi persoalan dan PTUN menunda pelaksanaanya. SK-nya kan sudah jalan, saya mau pelajari dulu seperti apa," sambungnya.

Meski demikian, ia memastikan kubu Agung Laksono masih tetap sah saat ini sesuai putusan mahkamah partai Golkar. Kini, Yasonna pun merasa tak perlu memanggil dua kubu di Golkar karena persoalannya sudah bergulir di PTUN

"Kami layani PTUN saja. Kami datangkan ahli, karena kan pemeriksaan saksi ahli. Mudah-mudahan cepat," tandas menteri asal PDIP itu.(flo/jpnn)

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku belum bisa berkomentar banyak untuk menanggapi putusan sela dari pengadilan tata

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close