Puan : Dobrak Pelayanan Publik Yang Tidak Optimal
4) Penerapan sistem penghargaan dan sanksi beserta keteladanan pimpinan.
Selanjutnya dalam perbaikan sistem dan aturan, instansi pemerintah diminta untuk melakukan :
5) Penyempurnaan standar pelayanan dan sistem pelayanan yang inovatif;
6) Penyempurnaan sistem manajemen kinerja ASN;
7) Penyempurnaan peraturan perundang-undangan; 8) Penyederhanaan pelayanan birokrasi;
9) Peningkatan penegakan hukum dan aturan di bidang pelayanan publik.
Selain itu, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah juga diminta untuk :
10) melaksanakan peningkatan penyediaan sarana dan prasarana yang menunjang pelayanan publik, agar kualitas pelayanan dapat lebih ditingkatkan lagi. (By/adv/jpnn)