Pukul Kepala DInas, Bupati Terancam Penjara
Selasa, 28 September 2010 – 11:19 WIB
Terdakwa yang diberi kesempatan oleh majelis hakim melakukan pembelaan menolak pernyataan ketiga saksi korban. “Apa yang dikatakan saksi tidak benar. Saya melerai perkelehian antara Arnes dan Haruna (korban, red) bukan memukul,” katanya.
Ia menjelaskan awalnya perkelahian terjadi dalam ruangan kerjanya. Karena tak mau kejadian itu terjadi di dalam ruangannya, terdakwa kemudian mendorong kedua yang bertikai untuk keluar dari ruangannya. Sesaat kemudian ia perkelahian terjadi di depan ruangannya. Karena mendengar kegaduhan itu, dirinya kemudian keluar melerai.
Sementara saksi terdakwa Muhammad Arnes dalam keterangan mengatakan pangkal terjadinya kejadian perkelahian antara dirinya dengan korban sehingga membawa Rudi Erawan menjadi terdakwa karena dipicu masalah SMS (Short Massage Service) antara dirinya dan korban. “Saat itu (13 April 2007) saya ditelepon oleh korban mengatakan bahwa atasan saya adalah bagian umum dan perlengkapan bukan wakil bupati,” katanya seraya meduga telepon yang dilakukan korban karena aduan Patrisia Fatah, pembantu pemegang kas.