Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pukul Kepala DInas, Bupati Terancam Penjara

Selasa, 28 September 2010 – 11:19 WIB
Pukul Kepala DInas, Bupati Terancam Penjara - JPNN.COM

Yang menarik, dalam sidang itu terungkap fakta tiga saksi korban, membantah hasil visum dokter yang menyebut korban luka lecet, memar di bagian wajah korban. “Bagaimana mungkin anda hanya melihat bagian belakang sementara bagian muka korban tidak dilihat. Sementara visum dokter  mengatakan bagian muka korban luka lecet dan memar,”  tanya hakim anggota H Syamsudin La Hasan  saat saksi Said Abdullatif memberi keterangan. Said yang ditanya hanya bisa memberikan keterangan bahwa dirinya hanya melihat bagian belakang.  Ketika hal itu dikonfortir pada dua saksi korban, juga membenarkan tidak melihat tanda-tanda luka  lecet dan memar di wajah korban.

Terdakwa yang diberi kesempatan oleh majelis hakim melakukan pembelaan menolak pernyataan ketiga saksi korban. “Apa yang dikatakan  saksi tidak benar. Saya melerai perkelehian antara Arnes dan Haruna (korban, red) bukan memukul,” katanya.

Ia menjelaskan awalnya perkelahian terjadi dalam ruangan kerjanya. Karena tak mau kejadian itu terjadi di dalam ruangannya, terdakwa kemudian mendorong kedua yang bertikai untuk keluar dari ruangannya. Sesaat kemudian ia perkelahian terjadi di depan ruangannya. Karena mendengar kegaduhan itu, dirinya kemudian keluar melerai.   

Sementara saksi terdakwa Muhammad Arnes dalam keterangan mengatakan pangkal terjadinya kejadian perkelahian antara dirinya dengan korban sehingga membawa Rudi Erawan menjadi terdakwa karena dipicu masalah SMS (Short Massage Service) antara dirinya dan korban. “Saat itu (13 April 2007) saya ditelepon oleh korban mengatakan bahwa atasan saya adalah bagian umum dan perlengkapan bukan wakil bupati,” katanya seraya meduga telepon yang dilakukan korban karena aduan Patrisia Fatah, pembantu pemegang kas.  

TIDORE – Inilah salah satu contoh arogansi pejabat di negeri ini. Adalah Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan harus duduk sebagai pesakitan di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close