Pulang Pacaran Dihajar Tiga Preman Mabuk
Jumat, 08 September 2017 – 06:48 WIB
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (end/jpnn)
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News