Pulau Betuah Dijual Senilai Rp 10 Miliar
Terpisah, Suntan Marga Saibatin Bengkunat Belimbing Zulqoini Syarif yang merupakan tokoh masyarakat dan adat Bengkunat Belimbing membenarkan adanya peralihan tanah seluas 10 hektare di Pulau Betuah kepada orang lain.
”Pada 1983, Sudibiyo warga Jakarta meminta ayah saya selaku pemilik tanah di Pulau Betuah menukar dengan dengan iming-iming tanah yang dimiliki Sudibiyo sudah memiliki sertifikat, sedangkan Pulau Betuah belum memiliki, sehingga atas dasar sertifikat itu orang tua saya menerima,” katanya.
Sehingga, semenjak itu Pulau Betuah dengan luas 10 hektare sudah dikuasai oleh Sudibiyo.
”Kami sebagai marga saibatin Bengkunat Belimbing merasa sedih, sampai hari ini kami sebagai suntan marga saibatin tidak menerima atas penukaran tanah antara tanah yang dimiliki Sudibiyo 5 hektare dengan tanah di Pulau Betuah 10 hektare,” katanya.
Sementara, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Lingga Kesuma mengatakan, Pemkab Pesisir Barat sudah merespons adanya rencana penjualan Pulau Betuah.
”Kami sudah rapat kordinasi dengan Suntan Marga Saibatin Bengkunat Belimbing untuk meminta keterangan. Kami juga sudah berupaya menemui penjual, supaya tidak dijual kepada warga negara asing,” ujarnya kemarin.
Diketahui, Pulau Betuah juga dikenal dengan sebutan Pulau Batu Kecil. Nama Pulau Betuah sendiri disandangkan masyarakat setempat karena memiliki riwayat dan arti tersendiri.
Pulau ini berada di Kecamatan Bengkunat Belimbing, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Pulau tersebut merupakan salah satu pulau kecil terluar Indonesia.