Pulau Gambar dan Pulau Gili Nanggu, Benarkah Dijual?
Jumat, 07 September 2012 – 09:12 WIB
Menurut Muslim, hingga kini Gili Nanggu masih dikelola PT Istana Cempaka Raya yang tengah melakukan pembangunan di sektor jasa pariwisata. Perusahaan itu telah mengantongi sertifikat HGB (hak guna bangunan) selama 30 tahun terhitung sejak 2006.
"Kami juga sudah mengonfirmasi langsung manajer perusahaan itu dan mereka langsung membantah melakukan penjualan gili melalui situs online," terangnya.
Muslim menambahkan, merunut sejarahnya, Gili Nanggu awalnya dikuasai Nyoman Reka dan Ketut Sumertha. Dua orang tersebut memiliki SHM (sertifikat hak milik) di atas lahan seluas 123.335 meter persegi. Belakangan pengelolaan aset mereka di Gili Nanggu diserahkan ke PT Istana Cempaka Raya. Juga, sesuai dengan undang-undang, SHM itu harus berubah menjadi HGB.