Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pulau Gambar dan Pulau Gili Nanggu, Benarkah Dijual?

Jumat, 07 September 2012 – 09:12 WIB
Pulau Gambar dan Pulau Gili Nanggu, Benarkah Dijual? - JPNN.COM

Izin pengelolaan atas Gili Nanggu pun harus diproses dinas pariwisata setempat. Jika sudah mencapai batas akhir, izin itu bisa diperpanjang setiap tiga tahun. Status HGB Gili Nanggu hampir sama dengan yang saat ini diproses PT Gili Tirta di kawasan Gili Tangkong. Gili tersebut awalnya dikuasai Bagus Oka dengan SHM dan berubah menjadi HGB setelah dikelola PT Gili Tirta, yang berencana membangun The Gili Lodge di area seluas 64.782 meter persegi. Saat ini proses amdal tempat usaha tersebut tengah dikaji BLH (Badan Lingkungan Hidup).

Catatan DKP, di Lobar saat ini terdapat 22 pulau kecil atau gili dan 1 pulau terluar. Semuanya tersebar di perairan Sekotong. Di antara semua gili tersebut, hanya dua yang ditempati penduduk, yakni Gili Gede dan Gili Asahan. Sementara itu, di gili lain, kalaupun ada yang menempati, sifatnya bukan penduduk tetap.

Muslim memastikan, di antara semua gili di Lobar, tidak ada yang dikuasai perorangan. Selain itu, saat ini Pemkab Lobar tengah menggodok sebuah raperda tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil, yang salah satu isinya mengatur hak-hak atas tanah di kawasan tersebut.

"Jadi, tidak bisa sembarang mengklaim sebuah gili atau pulau dikuasai seseorang. Pemkab juga tengah menggodok aturan mengenai tanah telantar yang batas izinnya hanya diberikan selama tiga tahun. Jika tidak membangun, izinnya bisa dicabut," jelasnya.

TELEPON seluler Muslim berkali-kali berdering. Pihak dari Jakarta, tepatnya dari Direktorat Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close