Puluhan Juta Pajak Ekspor Terselamatkan
jpnn.com - Estimasinya, perhitungan Harga Pajak Ekspor senilai US$ 0,79 per kilogramnya. Rumusannya, tonase 2 kontainer 50 ton sama dengan 50000 kg, dengan tarif pajak ekspor rotan 20 persen. Tarif pajak ekspor rotan ini diasumsikan sebagai rotan asalan.
Jika kurs minggu ini US$ 1 sama dengan Rp. 9169.40, maka rumusannya menjadi 0.79 X 50000 X 9168.40 X 20%. Sehingga potensi kerugian negara dari sisi penerimaan Pajak Ekspor sebesar Rp 72.438.260.
“Kita tekankan secara internal, bahwa pembersihan ke dalam sudah mutlak. Upaya pengetatan ini juga untuk meminimalisir potensi kerugian negara,” tukas GH Sutejo, kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pontianak.
Pelaku, termasuk oknum petugas, diancam pasal 102A huruf (b) Jo. pasal 103 huruf (a) dan (c) UU no. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. pasal 55 ayat (1) kesatu Kitab Undang-udang Hukum Pidana, dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 12/M-DA/PER/6/2005 tentang Ketentuan Ekspor rotan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 29/M-DAG/PER/7/2007 tentang Ketentuan Ekspor Rotan. Pelaku diancam hukuman penjara minimal dua tahun dan maksimal delapan tahun, serta denda minimal Rp50 juta, maksimal Rp5 miliar. (lev)