Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Puluhan Peraturan Daerah Bermasalah Sibukkan Kemendagri di 2015

Rabu, 30 Desember 2015 – 22:01 WIB
Puluhan Peraturan Daerah Bermasalah Sibukkan Kemendagri di 2015 - JPNN.COM
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setidaknya telah membatalkan dan mengevaluasi 50 rancangan peraturan daerah (ranperda), peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (Perkada) sepanjang 2015. Langkah tersebut dilakukan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, dari total tersebut, jumlah terbesar berkaitan dengan Rancangan Peraturan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2016. Hingga akhir Desember sudah 29 RAPBD yang dievaluasi. 

"Masih ada lima daerah yang belum. Yaitu Aceh, Sumatera Utara, DKI Jakarta, Papua dan Papua Barat," ujar Tjahjo, Rabu (30/12).

Selain RAPBD, Kemendagri kata Tjahjo juga telah merevisi empat rancangan Perda tentang pajak daerah juga telah dievaluasi. Kemudian 14 Rancangan Perda Retribusi Daerah dan satu Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Kemendagri juga telah membatalkan satu perda provinsi dan satu peraturan gubernur di sepanjang tahun 2015," ujar Tjahjo.

Jumlah tersebut menambah panjang ranperda, perda dan perkada yang dievaluasi dan dibatalkan Kemendagri sejak tahun 2010 lalu. Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, dari tahun 2010 hingga 2014 terdapat 148 perda provinsi bermasalah dan telah dikembalikan ke pemda. 

"Kemudian 1.062 perda kabupaten dan 291 perda kota yang dinilai bermasalah dan telah dikembalikan ke daerah untuk disempurnakan," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setidaknya telah membatalkan dan mengevaluasi 50 rancangan peraturan daerah (ranperda), peraturan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close