Pungutan dan Sumbangan Hanya Ditarik dari Keluarga Kaya
Senin, 16 Januari 2017 – 17:07 WIB
"Yang harus diingat, pungutan dan sumbangan hanya untuk orang tua mampu. Siswa yang orangtuanya tidak mampu, tidak boleh ditarik dana sepeser pun. Ini aturan mainnya sudah diatur di Permendikbud 75/2016," tegasnya. (esy/jpnn)