Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Punya Narkoba, Michelle Eks Pramugari Garuda segera Diadili

Kamis, 14 Juni 2018 – 08:38 WIB
Punya Narkoba, Michelle Eks Pramugari Garuda segera Diadili - JPNN.COM
MENYESAL: Michelle Merri Loisa di Mapolsek Kuta. Foto: Istimewa for Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Mantan pramugari Garuda Indonesia Michelle Merilouisa S yang terjerat narkoba di Kuta, Bali segera diadili. Polsek Kuta telah menuntaskan penyidikan terhadap Michelle yang bersama pasangannya, Fuad Hasyim ditangkap pada akhir Februari lalu.

Pihak kepolisian telah melimpahkan berkas penyidikan terhadap Michelle dan Fuad ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. "Untuk jadwal sidangnya, kalau tidak salah hari Senin tanggal 25 Juni 2018," ujar jaksa di Kejari Denpasar Made Lovi Pusnawan.

Made menjelaskan, persidangan terhadap Michelle dan Fuad akan digelar terpisah. "Keduanya displit," imbuhnya.

Baca juga: 5 Fakta soal Eks Pramugari Garuda Pemakai Narkoba

Sebelumnya, polisi pada 24 Februari 2018 menangkap Fuad di Central Parkir Kuta. Sehari kemudian, polisi menangkap Michelle di Anika House, Jalan Gunung Lumut Nomor 62 D, Denpasar.

Polisi menemukan narkoba jenis kokain, sabu-sabu dan dumolid. Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terjerat Narkoba, Pramugari Garuda Ini Putuskan Resign

"Di berkas tersangka Michelle tertera barang bukti narkotiknya berupa dua plastik klip berisi serbuk putih kokain, total berat bersih 0,37 gram. Satu plastik klip sabu-sabu berat bersih 0,12 gram, satu strip berisi empat butir dumolid dengan berat bersih 0,92 gram dan barang bukti lainnya," ujar Kasipidum Kejari Denpasar Arief Wirawan.(rb/pra/mus/mus/JPR)

Kepolisian di Bali telah menuntaskan penyidikan terhadap Michelle yang bersama pasangannya, Fuad Hasyim ditangkap pada akhir Februari lalu.

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News