Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Punya Saham Dutasari, Istri Anas Tidak Dapatkan Imbalan

Jumat, 29 Agustus 2014 – 17:01 WIB
Punya Saham Dutasari, Istri Anas Tidak Dapatkan Imbalan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Operasional PT Dutasari Citralaras, Roni Wijaya mengungkapkan bahwa istri Anas Urbaningrum, Atthiyah Laila memiliki 20 persen saham di perusahaan yang menjadi subkontraktor proyek Hambalang itu. Meski demikian, Atthiyah tidak mendapatkan penghasilan dari Dutasari.

"Tidak pernah," kata Roni saat bersaksi dalam persidangan terdakwa Anas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (29/8).

Anggota majelis hakim, Prim Haryadi lantas menanyakan alasan pembuatan akta notaris kepemilikan saham yang dibuat mundur. Sebab, akta yang sebenarnya dibuat Agustus 2011 dicantumkan menjadi 27 Februari 2009.

Pada akta yang baru, Machfud dan Roni memiliki saham masing-masing 70 persen dan 30 persen. Hal ini terjadi setelah nama Athiyyah dan Direktur Utama Msons Capital, Munadi Herlambang dihilangkan dari akta.

"Perintah Pak Machfud begitu. Penilaian saya enggak ikut-ikut (kasus Hambalang) tapi terlibat di perusahaan itu maka dibuat mundur," ujar Roni.

Roni menjelaskan, Dutasari dibeli pada tahun 2008. Ketika dibeli, perusahaan itu dimiliki oleh tiga orang yakni Roni, Machfud, dan Atthiyah.

Roni mengaku tidak ingat perusahaan itu dibeli dari siapa. Ia hanya mengingat perusahaan dibeli sekitar Rp 17 juta.

Kemudian pada Maret 2008, PT Msons masuk ke Dutarasi. Hal ini menyebabkan komposisi kepemilikan saham berubah. "Maret komposisi berubah, Pak Machfud 40 persen, saya 20 persen, Msons 20 persen, dan Athiyyah 20 persen," ucapnya.(gil/jpnn)

JAKARTA - Direktur Operasional PT Dutasari Citralaras, Roni Wijaya mengungkapkan bahwa istri Anas Urbaningrum, Atthiyah Laila memiliki 20 persen

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close