Pupuk Indonesia Salurkan Pupuk Bersubsidi Kepada Petani, Sebegini Jumlahnya
Sabtu, 30 November 2024 – 16:37 WIB
Bagi petani yang memenuhi syarat sebagai penerima pupuk bersubsidi tapi belum terdaftar dalam elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), Pemerintah juga memberikan kemudahan.
Petani tersebut diharapkan segera mendaftarkan diri melalui kelompok tani (poktan) di daerahnya, karena eRDKK bisa direvisi setiap empat bulan sekali di tahun berjalan.
"Bagi petani yang tidak tercatat sebagai penerima pupuk bersubsidi, karena tidak termasuk dalam regulasi, Pupuk Indonesia sudah menyiapkan solusinya melalui pupuk nonsubsidi yang juga bisa didapatkan di kios-kios," pungkas Tri. (jpnn)