Puput Pasrah Hadapi Perceraian
Kamis, 24 Februari 2011 – 07:10 WIB
PENYANYI Puput Melati mengaku pasrah menghadapi putusan Pengadilan Agama (PA) Kota Tangerang yang mengabulkan gugatan cerai suaminya, Oddie Pratama Wibowo. Bahkan, mantan penyanyi cilik yang tergabung dalam Trio Kwek-Kwek ini belum mengajukan keberatan terkait putusan itu. "Saya pasrah saja, mungkin ini sudah jalannya," kata Puput. Dalam komunikasi ini, tersirat Puput sangat hati-hati dalam bertutur. Perempuan kelahiran Jakarta,13 Mei 1983 ini tidak mau komentarnya berdampak buruk bagi hubungannya dengan keluarga mantan suaminya. "Aku takut salah ngomong. Posisinya ngomong salah nggak ngomong juga salah. Situasinya nggak mungkin ngomong sekarang. Takutnya pihak keluarga suami nggak terima," katanya.
Meski demikian, dalam menghadapi amar putusan ini. Puput-sapaan akrabnya optimis dan yakin hak asuh anaknya, Argia Lufen Atalia Wibowo yang lahir 26 Desember 2004 itu, akan jatuh pada dirinya."Insaallah, karena anak saya masih kecil, nggak mungkin jauh dari ibunya," tegasnya. Sayangnya dalam ikrar talak yang sejatinya di ucapkan pada 21 Februari kemarin tidak dihadiri kedua pasangan, Akhirnya majelis hakim memutuskan perkara itu secara ferstek, artinya keputusan akan diambil tanpa kehadiran pihak termohon. "Amar putusan yang tertera dalam putusan ferstek itu, sudah dikirim ke puput dan sudah diterima oleh yang bersangkutan 17 Februari 2011," kata Naisan, Wakil Panitera PA Kota Tangerang.
Dalam kesempatan ini pengadilan masih memberi waktu pada puput untuk mengajukan keberatan. "Waktunya 14 hari setelah surat itu diterima. Artinya jika sampai 4 Maret dia tidak memberikan tanggapan, keputusan sudah inkrah," pungkasnya. (ash)