Pusat juga Bikin Seret APBD
Minggu, 23 November 2008 – 20:21 WIB
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam pengelolaan dana perimbangan, masih ditemui beberapa kendala baik dari segi kebijakan maupun tata cara penyaluran dana penganggarannya. Misalnya, pada dana perimbangan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK), petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh masing-masing departemen teknis belum seragam. "Sehinggga menyulitkan pada tataran implementasi dan bahkan berpengaruh terhadap rendahnya penyerapan dana," ulas Timbul, yang mantan Penjabat Gubernur Maluku Utara itu.
Hal lain yang berpengaruh kepada keterlambatan penetapan APBD, lanjut Timbul, adalah ditetapkannya Peraturan Pemerintah PP No.38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintah antara pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, dan pemerintahan daerah kabupaten/kota, juga PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. "Karena ini berimplikasi terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran di daerah, terutama pada struktur belanja dalam APBD," katanya. (sam)