Pusat Mengucurkan Dana, Tidak Lantas Membuat PPPK Paruh Waktu Bersukacita
Sabtu, 08 Agustus 2026 – 16:02 WIB
PPPK Paruh Waktu menunggu kepastian nasib. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Jadikan dana tambahan ini sebagai jembatan untuk menuntaskan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
"Itulah kebijakan yang adil, bermartabat, dan benar-benar berpihak kepada para pendidik," sambung Ratna.
Sebelumnya, Rabu (5/8), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyaluran bantuan pemerintah pusat senilai Rp20,5 triliun kepada 497 pemerintah daerah paling lambat pekan depan.
Menkeu Purbaya menegaskan kucuran dana tersebut bukan merupakan tambahan Transfer ke Daerah (TKD), melainkan bantuan pemerintah pusat yang disiapkan berdasarkan kebutuhan masing-masing daerah. (esy/jpnn)
JPNN.com