Putri Minta Teh Manis untuk Berbuka Puasa
’’Jika tidak ada sanksi, hal yang sama akan berulang dan berulang terus. Karena toh tidak akan dimintai tanggung jawab apa-apa,’’ katanya.
Herlien menuturkan, jika memungkinkan, audit tidak hanya sebatas investigasi, melainkan hingga tahap forensik. Dengan audit forensik, kesalahan pada kegagalan konstruksi bisa dilihat lebih dalam. ’’Hasilnya harus ditindaklanjuti. Tidak cuma diarsipkan,’’ ujarnya.
Ketua Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) Syarif Burhanuddin berjanji memberikan sanksi tegas kepada pihak yang betanggung jawab.
’’Sesuai dengan undang-undang, yang paling berat itu adalah pencabutan sertifikat badan usaha,’’ tutur Syarif yang juga Dirjen Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). (lyn/c9/ang)